Edarkan Narkoba, Seorang Janda Asal Tebing Tinggi Ditangkap

Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: gatra.com).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang perempuan berstatus janda di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara berinsial SU (49) ditangkap personil satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Perumnas Bagelen, Jalan Tualang, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Berada Di Patahan Aktif, Tim Petakan Potensi Gempa Indramayu

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Perumahan Bagelen. Atas infomasi itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SU.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 21 September 2018

“Dari tersangka, disita 3 paket narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram,” ucapnya, Senin (7/3/2022).

Kata dia, selain itu polisi juga meringkus seorang pria berinisial JU alias Gondrong (38) warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi. Dari Gondrong disita narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram dan 1 pipet plastik.

Baca Juga:  Wapres Ma'ruf Amin: Kepala Daerah Jangan Sembarangan Mutasi PNS!

“Kedua tersangka ditangkap ditempat yang sama, diduga keduanya sedang melakukan transaksi narkoba,” terang Agus.