MA Sunat Vonis Edhy Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri Komentar Begini

Ilustrasi Firli Bahuri dan Edhy Prabowo. (Foto: Dodi/Jabarnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) memberikan potongan vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari hukuman 9 tahun Penjara menjadi 5 tahun penjara.

MA menilai sang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi tersebut telah berbuat baik selama bertugas.

Baca Juga:  Pilkades Serentak, TNI-Polri di Cianjur Patroli Cipta Kondisi

Keputusan vonis MA tersebut diketok palu oleh Ketua Majelis Sofyan Sitompul, dalam keputusan tersebut juga majelis menjatuhkan denda pada Edhy Prabowo sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Sering Menyetir di Luar Negeri, Ini Cara Membuat SIM Internasional

Menanggapi keputusan MA tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa hakim dianggap akan lebih paham terkait masalah hukum.

Komentar Ketua KPK Firli Bahuri tersebut disampaikannya melalui akun Twitter @firlibahuri, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:  PTM Gelombang Dua di Purwakarta, SDN Ini Terapkan Metode Hybrid Learning