JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) memberikan potongan vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari hukuman 9 tahun Penjara menjadi 5 tahun penjara.
MA menilai sang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi tersebut telah berbuat baik selama bertugas.
Baca Juga: KPK Siap Proses Laporan Dugaan Korupsi Petinggi Negara dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Keputusan vonis MA tersebut diketok palu oleh Ketua Majelis Sofyan Sitompul, dalam keputusan tersebut juga majelis menjatuhkan denda pada Edhy Prabowo sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi keputusan MA tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa hakim dianggap akan lebih paham terkait masalah hukum.
Komentar Ketua KPK Firli Bahuri tersebut disampaikannya melalui akun Twitter @firlibahuri, Jumat (11/3/2022).