Wow! Nilai Aset Indra Kenz yang akan Disita Totalnya Rp57,2 Miliar

Karikatur Crazy Rich asal Medan Indra Kenz. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total nilai sebesar Rp57,2 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

Baca Juga:  Reja Arap Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Saweran Dari Doni Salmanan

“Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri,” ujar Gatot saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:  Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi Janjikan Proyek di Dinas, Kini Ditahan Polisi

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur,” tambahnya.

Baca Juga:  Debt Collector Beraksi di Purwakarta, Begini Modus dan Ketentuan dalam Penarikan Motor

Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.