Jualan Online Fiktif Pasturi ini Diamankan Polisi

Jualan Online Fiktif Pasturi ini Diamankan Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan pasangan suami istri yang melakukan penipuan jualan online.

Pasangan Pastuti ini menawarkan atau jualan online kerudung dan tas di sosial media Instagram dengan akun @tania_tata44.

Baca Juga:  Upacara Puncak Hari Bhayangkara ke 76 di Polres Purwakarta Berlangsung Virtual, Begini Pesan Ambu Anne

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pasangan pasturi ini mengaku melakukan jualan online fiktif ini karena desakan ekonomi.

“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (14/3/2022).

Baca Juga:  Jangan Menyerah! Ini Tips 6 Tips Memulai Bisnis Online, Dimulai dari Hal Terkecil

Ia menambahkan, pasutri tersebut melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.