Daerah

30 Hari Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Secara Tidak Hormat

×

30 Hari Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Upacara pemecatan salah satu anggota Polres Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja. (Foto: kapol.id).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Salah satu aggota Polres Tasikmalaya resmi tercopot keanggotaannya secara tidak hormat per Selasa (15/3/2022).

Anggota polisi yang dipecat berpangkat Briptu berinisial YRN. Terakhir dinas di bagian Wasprov atau Pengwasan Provos.

Baca Juga:  Ahmad Muzani Desak Pemerintah Lestarikan Rumah Pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok

“Hari ini kita melakukan upacara pemecatan anggota polisi yang ada di Polres Tasikmalaya secara tidak hormat,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono usai memimpin upacara di halaman Mapolres.

Baca Juga:  Mobil Pengangkut 15 Tahanan Terbalik di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Ini

Dia menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak mencerminkan pribadi anggota Polri. Tepatnya tidak memiliki kedisiplinan tinggi.

Bahkan, dia menyebutkan bahwa anggota polisi tersebut sudah 30 hari mangkir atau tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan.

Baca Juga:  TKD Dipangkas Rp2,4 Triliun, Dedi Mulyadi Tetap Fokus Bangun Jaringan Air Bersih
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan