Polri Dalami Kasus Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Mahfud MD: Itu Bikin Gaduh!

Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Polri bakal melakukan pendalaman terkait seorang pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

Pendalaman kasus tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Diduga Kuat Membunuh di Wisma Atlet, Terduga Oknum TNI AL Sudah Ditangkap

“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:  Usai Dilarang Bukber Puasa, Kini PNS Dilarang Tambah Cuti dan Gelar Halal Bihalal  

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran karena menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga:  Korupsi Di Tengah Bencana Selalu Direncanakan, Menurut Anda?

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.