Nasional

Polri Dalami Kasus Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Mahfud MD: Itu Bikin Gaduh!

×

Polri Dalami Kasus Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Mahfud MD: Itu Bikin Gaduh!

Sebarkan artikel ini
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Aparat Backing Tambang Ilegal, KSAD Buka Suara: Yang Mana?

Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Alquran merupakan penistaan agama.

Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.

Baca Juga:  Musda P3AU DKI Jakarta, Salahuddin Rafi: Menjadi Pemersatu Pemuda NKRI

“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujarnya.

Baca Juga:  Menyoal Kasus Perundungan di Tasikmalaya, PKS: Perlu Judicial Review UU Perlindungan Anak

Dia lanjut berpesan kepada masyarakat siapa pun bebas untuk mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum, tetapi pernyataannya jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan