Polri Dalami Kasus Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Mahfud MD: Itu Bikin Gaduh!

Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:  Lama Terbengkalai, Gimana Kelanjutan Pembangunan Masjid Agung Kota Bogor?

Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Alquran merupakan penistaan agama.

Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Jalin Kerjasama Dengan Prancis

“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujarnya.

Baca Juga:  Untungkan Segelintir Orang, Puluhan Tokoh Galang Petisi Batalkan Ibu Kota Negara

Dia lanjut berpesan kepada masyarakat siapa pun bebas untuk mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum, tetapi pernyataannya jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama.