Mengenal Pergub Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Serta Potensinya di Jabar

Ilustrasi ekonomi dan keuangan syariah. (Foto: Finansialku).

JABARNEWS | BANDUNG – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat Muhammad Taufik Budi Santoso mengatakan, Pergub No 1/2022 tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah disusun oleh unsur Pemda Provinsi Jabar dan para ahli dalam tim penyusun.

Baca Juga:  Ini Pesan Kapolres Untuk Ketua DPD KNPI Purwakarta Baru

Dia juga menyebutkan bahwa pergub itu telah dikonsultasikan dengan lembaga lain seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

“Pergub ini nantinya diterjemahkan ke dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor,” kata Taufik dalam keterangan yang diteima, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:  Siap-siap! Ada Fasilitas Ini Buat Komunitas Balap Motor Liar di Bekasi

“Mencakup 10 ruang lingkup, di antaranya percepatan regulasi, perencanaan dan pendataan, pengembangan industri halal, kewirausahaan ekonomi syariah dan infrastruktur pendukung,” tambahnya.

Baca Juga:  Gempa Bumi 5,5 Magnitudo di Kota Sukabumi Terasa Hingga Tangsel, Bandung, dan Banjar

Sementara itu, anggota tim punyusun Pergub No 1/2022 Jajang W. Mahri menjelaskan, langkah awal implementasi Pergub adalah dengan membentuk sebuah lembaga khusus sebagai koordinator dari pelaksanaan Pergub.