Daerah

3 Bulan Jabat Plt Wali Kota Bandung Tanpa Wakil, Yana Mulyana: Enggak Ada Hambatan

×

3 Bulan Jabat Plt Wali Kota Bandung Tanpa Wakil, Yana Mulyana: Enggak Ada Hambatan

Sebarkan artikel ini
Karikatur Plt. Walikota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Yana Mulyana sudah lebih dari tiga bulan menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung. Ia mengaku tidak ada hambatan yang berarti, meski tidak ada wakil yang membantunya dalam menahkodai Pemerintahan Kota Bandung.

Disinggung siapa yang akan mengisi jabatan wakil wali kota pasca dirinya dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Yana mengaku tidak tahu menahu terkait hal tersebut. Dirinya saat ini hanya berfokus bagaimana menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga:  VIDEO: Kekayaan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Terjerat OTT KPK di Jumat Keramat

“Selama ini alhamdulillah enggak ada hambatan, meski saya enggak mengerti karena ini bukan domain saya. Sekarang tinggal menunggu surat keputusan dari Kemendagri yang menugaskan gubernur melantik saya sebagai wali kota dan memberhentikan saya sebagai wakil. Soal prosesnya sampai mana, ya saya pun enggak tahu,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:  Kota Bandung Mulai Sosialisasikan Pemilu 2024, Yana Mulyana: Persiapannya Harus Matang

Meski tidak ada pendamping, Ia menjelaskan santai menyebut pada prinsipnya tidak ada yang namanya pembagian kekuasaan (power sharing). Dirinya juga akan dibantu oleh Sekda hingga lurah dalam mengawal pembangunan Kota Bandung.

“Ya ketika saya enggak dapat disposisi, saya diam, baca Alquran, atau kerjakan hal lain. Alhamdulillahnya ketika ada almarhum saya selalu dapat disposisi. Dan memang dalam UU nomor 23 tahun 2004, enggak ada tuh yang namanya power sharing, jadi bagaimana bebannya sekarang (tanpa wakil) ya saya enggak perlu mendisposisikan, sebab saya punya Sekda, Asisten, kepala dinas, hingga camat dan lurah. Selama ini berjalan dengan baik semua,” ucapnya.

Baca Juga:  Menyoal Perda LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Semuanya Harus Sejalan dengan UU
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan