Nasional

KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

×

KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Kantor Staf Presiden (KS) meminta pemerintah daerah (Pemda) dilibatkan untuk mengawasi pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu di pasar.

Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma mengatakan, hal tersebut dilakukan supaya tidak ada lagi penjual yang memasang harga melebihi ketentuan.

Baca Juga:  Pesan AHY Untuk Kader: Jangan Berucap dan Bertindak di Luar Kepatutan

Menurutnya, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan HET minyak goreng curah lebih maksimal dan terstruktur. Saat ini, masih terdapat praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.

Baca Juga:  Lawan Covid-19, Polres Cirebon Kota Sosialisasikan Penerapan 3M

“Pelibatan pemda menjadi sangat krusial agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET,” kata Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:  Waspada, Kota Bandung Masih Jadi Daerah Endemis DBD

“Terkait ini (pelibatan pemda), kami sudah sampaikan pada rakor bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu,” tambahnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan