KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

Ilustrasi HET minyak goreng. (Foto: Dok. JabarNews).

Dia menjelaskan, selama ini ketersediaan minyak goreng curah berada di pasar-pasar tradisional.

Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pemerintah pusat, lanjut Panutan Sulendrakusuma, tanpa melibatkan pemerintah daerah (pemda), maka akan sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.

Baca Juga:  Gelar Bazar Murah, Yana Semoga Bisa Meringankan Beban

“Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga,” jelasnya.

Baca Juga:  Si Jago Merah Luluhlantakkan Tower Hijau Jakarta

Panutan Sulendrakusuma menyebutkan bahwa KSP mendapat informasi bahwa sudah terdapat 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp14.000.

Baca Juga:  Ada TPS Bertema Koboi Di Purwakarta

Dengan jumlah tersebut, KSP memastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman. “Itu sudah mencukupi kebutuhan 7.000 ton per hari,” tuturnya.