Catat Ini Aturan Mudik Lebaran untuk Tahun 2022

Ilustrasi penumpang bus. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah sudah melonggarkan aturan mudik untuk tahun 2022 ini.

Kementerian Perhubungan akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas aturan mudik Lebaran 2022.

Aturan itu nantinya akan memuat petunjuk pelaksanaan teknis perjalanan mudik baik di dalam maupun luar negeri.

Sejauh ini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa akan ada 3 macam syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022.

Syarat dan ketentuan itu antara lain: