Kepling di Sibolga Ditangkap saat Pimpin Gotong Royong, Ini Kasusnya

Kepling merangkap pengedar sabu ditangkap Polres Sibolga. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIBOLGA – Seorang Kepala Lingkungan (kepling) di Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial TCHH (41) ditangkap polisi saat memimpin kegiatan gotong royong .

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin mengatakan, tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu di sebuah warung di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Gelar Simulasi Kontijensi Rayonisasi Polres Se-Wilayah III Cirebon

“Tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Kota Sibolga,” katanya, Minggu (27/3/2022).

Kata dia, dari pengakuan tersangka, dia membeli narkoba jenis sabu dari Kota Tanjung balai sebanyak 100 gram dengan harga 55 juta. Uang tersebut dibayar setelah sabu tersebut habis terjual.

Baca Juga:  Paralayang Makin Diminati, Pemkab Pun Bebenah

Sormain menjelaskan, sabu dibeli tersangka kemudian disimpan dalam rumahnya. Namun perbuatannya diketahui polisi, saat tersangka memimpin kegiatan gotong royong, tersangka ditangkap polisi dari sebuah warung kopi.

Baca Juga:  Lima Orang di Purwakarta Ditangkap Karena Konsumsi Narkoba, Tiga Diantaranya Diduga Pegawai Pemda