Daerah

Kepling di Sibolga Ditangkap saat Pimpin Gotong Royong, Ini Kasusnya

×

Kepling di Sibolga Ditangkap saat Pimpin Gotong Royong, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Kepling merangkap pengedar sabu ditangkap Polres Sibolga. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIBOLGA – Seorang Kepala Lingkungan (kepling) di Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial TCHH (41) ditangkap polisi saat memimpin kegiatan gotong royong .

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin mengatakan, tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu di sebuah warung di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga.

Baca Juga:  Soal Pembubaran FPI, Kapolres Purwakarta Minta Warga Bisa Melaksanakan Aturan

“Tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Kota Sibolga,” katanya, Minggu (27/3/2022).

Kata dia, dari pengakuan tersangka, dia membeli narkoba jenis sabu dari Kota Tanjung balai sebanyak 100 gram dengan harga 55 juta. Uang tersebut dibayar setelah sabu tersebut habis terjual.

Baca Juga:  Digerebek Polisi di Pondok, Pria di Asahan Gagal Konsumsi Sabu

Sormain menjelaskan, sabu dibeli tersangka kemudian disimpan dalam rumahnya. Namun perbuatannya diketahui polisi, saat tersangka memimpin kegiatan gotong royong, tersangka ditangkap polisi dari sebuah warung kopi.

Baca Juga:  Kakek Asal Bekasi Tewas, di Tubuhnya Ada 30 Sengatan Tawon Ndas
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan