Biar Gak Bingung Soal Aturan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan, Baca Disini

Ilustrasi PTM 100 persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti mengatakan bahwa aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan sudah diatur dalam surat edaran Menteri.

Dia menjelaskan, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Baca Juga:  Hingga Bulan Agustus 2021, Kecelakaan di Cirebon Capai 262 Kasus, Ini Rinciannya

Selain itu, di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga:  Jaga Kebugaran Saat Puasa, Ini Yang Dilakukan Anggota Polres Purwakarta

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga:  Ini Kata Emil Soal Daerah yang Bisa Shalat Id Berjamaah

Tak hanya itu juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.