Dituntutan Jaksa 3 Tahun Penjara, Ini Reaksi Lucinta Luna

JABARNEWS | JAKARTA – Artis transgender Alyuna Putri alias Lucinta Luna, terdakwa penyalahgunaan narkotika, terisak mendengar tuntutan jaksa untuknya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). Jaksa menuntut Lucinta dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Lucinta Luna yang mengikuti persidangan melalui virtual dari rumah tahanan Pondok Bambu awalnya tampak tenang mengikuti sidang. Menyimak sidang, dia beberapa kali mengajukan interupsi kepada Majelis Hakim karena tidak mendengar dengan jelas tuntutan yang dibacakan jaksa.

Baca Juga:  Polri Sanggah Pernyataan Komnas HAM Soal Botol Miras di Tragedi Kanjuruhan

“Maaf, Yang Mulia, suaranya tidak kedengeran,” ujar Lucinta Luna di persidangan.

Raut wajah Luncinta mulai berubah dan perlahan terisak. Ia mengusap matanya dengan tisu. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa Asep Hasan Sofwan menuntutnya denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Kasihan Ojol di Depok Belum Bisa Angkut Penumpang, Padahal Jakarta Boleh

Asep mengatakan berdasarkan fakta persidangan hingga barang bukti jaksa meyakini bahwa unsur dakwaan kepada Luncinta Luna sudah terpenuhi, terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain itu, kata jaksa Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan labotratorium Lucinta Luna juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Baca Juga:  Polisi: Kasus Anji dan Hadi Pranoto Naik ke Penyidikan

“Terdakwa juga terbukti positif menggunakan ektasi dengan bukti keterangan dari laboratorium.”

Hingga jaksa selesai membacakan tuntutan mata Luncinta masih terlihat basah dan memerah. Majelis hakim meminta Lucinta mendiskusikan tuntutan itu dengan kuasa hukukmnya.

“Kami akan mengajukan pleidoi,” ujar penasihat hukum Irma di persidangan. (Red)