Soal Revisi RUU Sisdiknas, Bagaimana Nasib Sekolah dan Madrasah? Ini Kata Kemendikbudristek

Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kemendikbudristek melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) memastikan bahwa semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.

Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan bahwa tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.

Baca Juga:  Operasi Pasar di Seluruh Indonesia akan Berlangsung Hingga Jelang Idul Fitri, Sebut Mendag Lutfi

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” kata Anindito dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:  Waduh! Tiga Ruangan Kelas SDN 1 Jayakerta Karawang Ambruk, Videonya Viral di Media Sosial

“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” tambahnya.

Baca Juga:  Nadiem Minta Tambahan Anggaran Rp10 Triliun, Pagu Kemendikbudristek Jadi Rp90,31 Triliun

Namun, lanjut Anindito, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.