Nasional

Diam-diam Pemerintah Putuskan Tarik Pajak Tambahan bagi Pemilik Kendaraan

×

Diam-diam Pemerintah Putuskan Tarik Pajak Tambahan bagi Pemilik Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menarik opsen atau pajak tambahan bagi pemilik kendaraan bermotor.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, opsen atau pajak tambahan dikenakan pada pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Opsen, suatu tambahan pungutan (pajak), tapi penerapannya kita perhatikan dinamika dan jaga stabilitas,” ungkap Prima saat webdinar “Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD” di Jakarta, Rabu (30/3).

Baca Juga:  PKB Pastikan Amin Teken Pakta Ijtima Ulama, Tapi...

Namun, Prima mengklaim opsen atau pajak tambahan kendaraan bermotor ini tidak akan menambah beban wajib pajak.

“Jadi, tarifnya kita turunkan, baru kita tambah opsen, jadi beban wajib pajak tetap,” imbuh Prima seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:  PA GMNI Kecam Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno: Ada Bahaya Mengintai!

Prima menjelaskan, pungutan tambahan pajak ini akan dikenakan atas pajak terutang pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  Sungai Cisokan Meluap, Banjir Kepung Pemukiman Warga Leles Cianjur

Di kesempatan tersebut, Pria juga berharap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa meningkatkan koordinasi agar penyaluran hasil opsen dapat dilakukan dengan lebih cepat.(red)

 

Tinggalkan Balasan