Penyalur PMI Ilegal Asal Tanjugbalai Ditangkap

Penyalur PMI ilegal asal Tanjungbalai diamankan.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I TANJUNG BALAI – Seorang pria berinisial SN alias Gojek (39) ditangkap dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pinang Baris Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio mengatakan, Tersangka SN alias Gojek ditangkap, Kamis (31/3/2022) terkait penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Baca Juga:  24 Orang Calon PMI Ilegal Diselamatkan Polisi Lampung dari TPPO

“Tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 PMI ilegal akan berangkat ke Malaysia di Jalan Es, Kota Tanjungbalai bulan Februari lalu,” ucapnya.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Warga Cianjur Jeli Pilih Jasa Tenaga Kerja Migran

Kata dia, tersangka terlibat sebagai penyalur PMI ilegal sesuai dari keterangan sejumlah PMI yang di periksa penyidik. Hasil pemeriksaan ditemukan fakta, tersangka sebagai penyalur.

Baca Juga:  Percantik Kawasan Alun-alun, JPO Depan Kantor Pos Bandung Dibongkar

“Atas keterangan para PMI, akhirnya polisi mengamankan tersangka dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, ” ungkap Eri.