Daerah

Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

×

Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK)

JABARNEWS I PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: OT.01/973/org tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Jelang Pesta Demokrasi, PKS dan Anies Baswedan Mulai Lakukan Pemanasan di Bandung

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Norman Nugraha mengatakan, ada perubahan jam kerja ASN. Mereka akan masuk kerja lebih pagi selama bulan Ramadan.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang Kamis 30 Maret 2023

“Selama bulan Ramadhan, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai,” ujarnya melansir dari suarabekaci.id, Sabtu (2/4/2022).

Ia menerangkan, dari surat edaran tersebut ialah jam masuk ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta lebih pagi, dan pulangnya lebih siang.

Baca Juga:  Dukung Larangan Mudik, Pemuda Muhammadiyah Jabar: Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan