Daerah

Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

×

Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK)

JABARNEWS I PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: OT.01/973/org tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Jawa Barat Imbau ASN Wajib Netral

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Norman Nugraha mengatakan, ada perubahan jam kerja ASN. Mereka akan masuk kerja lebih pagi selama bulan Ramadan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Komunitas Vespa di Sukabumi

“Selama bulan Ramadhan, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai,” ujarnya melansir dari suarabekaci.id, Sabtu (2/4/2022).

Ia menerangkan, dari surat edaran tersebut ialah jam masuk ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta lebih pagi, dan pulangnya lebih siang.

Baca Juga:  SIM Keliling Subang Rabu 14 Juli 2023 Bakal Ada Disini, Syaratnya Ini Saja
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan