JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding dari jaksa penuntut umum terhadap hukuman mati terdakwa Herry Wirawan.
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Herri mengatakan, pihaknya mengabulkan banding yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Ia menerangkan, hakim memperbaii putusan dari PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Melansir dari suarajabar.id, hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.