Rumah Makan di Ciamis Dilarang Buka Siang Hari, Begini Sanksinya Jika Melanggar

Rumah Makan di Ciamis dilarang buka siang hari selama Ramadahan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIAMIS – Pemkab Ciamis melarang warung nasi atau rumah makan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Pemilik warung nasi atau rumah makan yang kedapatan beroperasi sebelum pukul 15.00 WIB, akan ditindak tegas.

Baca Juga:  Bolos Sekolah, Pelajar di Serdang Bedagai Terjaring Satpol-PP

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan larangan rumah makan atau warung nasi pada siang hari selama bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edara Bupati Ciamis.

Aturan tersebut tak hanya berlaku bagi pemilik warung, melainkan juga berlaku bagi warga yang kepadatan nyemen atau makan di tempat.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Tegaskan ASN di Ciamis Tak Boleh Pakai Mobil Plat Merah untuk Mudik

“Bagi masyarakat yang ketahuan nyemen atau makan di tempat, kami akan melakukan pembinaan agar tidak melakukan hal tersebut selama bulan Ramadan,” ujar Uga (4/4).

Baca Juga:  Buku SDGs Desa Telah Terbit, Gus Menteri: Merasa Tersanjung

Untuk menegakan aturan tersebut, kata Uga, pihaknya akan menyisir warung nasi dan rumah makan di wilayah perkotaan Ciamis yang buka siang hari.