Berikut Aturan dan Jadwal Pencairan THR Pekerja serta Gaji 13 PNS

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan jadwal THR lebaran 2022 dalam surat edaran yang sudah resmi diterbitkan.

Surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Baca Juga:  Jangan Khawatir! Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR, Ini Cara Menghitungnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, surat edaran ini berisi penetapan jadwal THR lebaran 2022 beserta batas waktu yang telah ditentukan agar para pekerja segera mendapatkan haknya.

Baca Juga:  Rincian Gaji PNS yang Masuk dalam Komponen Pemberian THR 2022

Jadwal THR Lebaran 2022 yang telah ditetapkan dalam surat edaran yakni dimulai sejak surat edaran dikeluarkan dan paling lambat  tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Polri Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Sedangkan jika mengacu pada tahun 2021, penyaluran gaji 13 PNS akan disalurkan pada 3 bulan yang akan datang atau Juni 2022.