Bikin Penasaran, Berikut Daftar Rincian Tukin Petinggi TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, polisi hingga prajurit TNI.

Namun, dari tiga elemen itu, tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.

Baca Juga:  Pelipatan Kertas Suara Pilkades Serentak di Purwakarta Dikawal Ketat TNI-Polri

Namun siapa sangka, peraturan tunjangan kinerja TNI yang berlaku saat ini, termasuk yang mengatur besaran tunjangan kinerja Panglima TNI, masih mengacu pada regulasi lama, yakni aturan tahun 2018.

Baca Juga:  TNI Punya Peran Merawat Kelestarian Situ Lembang, Bey Machmudin Sampaikan Hal Ini

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga:  Sindir Densus 88 dengan Penyerangan KKB ke Pos TNI, Hidayat Nurwahid: Mereka Tidak Pakai Golok, Tapi Senjata Api

Artinya, besaran tunjangan kinerja TNI 2022 masih berpedoman pada ketentuan yang termuat dalam regulasi tersebut mengingat belum adanya aturan baru yang mengatur kenaikan tukin.