Nasional

Bikin Penasaran, Berikut Daftar Rincian Tukin Petinggi TNI

×

Bikin Penasaran, Berikut Daftar Rincian Tukin Petinggi TNI

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, polisi hingga prajurit TNI.

Namun, dari tiga elemen itu, tunjangan kinerja TNI 2022 atau tukin TNI 2022 kerap menimbulkan rasa penasaran.

Baca Juga:  Puluhan Miras Siap Edar Disita Personel Gabungan di Maniis

Namun siapa sangka, peraturan tunjangan kinerja TNI yang berlaku saat ini, termasuk yang mengatur besaran tunjangan kinerja Panglima TNI, masih mengacu pada regulasi lama, yakni aturan tahun 2018.

Baca Juga:  Inilah Kata Panglima TNI Tentang Ulama Indonesia

Regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga:  Puluhan ASN Sergai Jalani Rapid Test dan Swab, Ini Hasilnya

Artinya, besaran tunjangan kinerja TNI 2022 masih berpedoman pada ketentuan yang termuat dalam regulasi tersebut mengingat belum adanya aturan baru yang mengatur kenaikan tukin.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan