Nasional

Sah! Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

×

Sah! Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto: Twitter/catchmeupid)

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga:  Buntut Demo Warga, Polres Purwakarta Kerahkan Tim Penyidikan Dugaan Korupsi ke Desa Pangkalan

Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada tiga tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus ini.

Penetapan keempat tersangka ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia menyebutkan, bahwa Indrasari Wisnu Wardhana telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga:  Pesan Jokowi untuk Presiden Indonesia Berikutnya, Harus Berani Lakukan Ini

“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Tersangka telah memberikan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Oleh karenanya, hal ini membuat minyak goreng langka dan membuat harganya melambung tinggi.

Baca Juga:  Selain Gencar Sosialisasi Pencegahan Covid-19, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan