Jasa Raharja Purwakarta Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Tertabrak Kereta Api

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan. (Foto: Dok. Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – PT Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta kepada Tunaedi (53), orang tua dari mendiang Wito Sufyanto (29), warga Gang Sumba, Kampung Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Kematian Mayat Terduduk di Purwakarta

Diketahui, Wito merupakan korban tewas yang tertabrak kereta api, di perlintasan Rel Kereta Baranang Siang, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (19/4/2022).

Pada hari yang sama Petugas Jasa Raharja perwakilan Purwakarta langsung bergerak cepat melakukan jemput bola ke kediaman korban guna penyelesaian santunan kepada ahli waris.

Baca Juga:  Cek Proyek KCIC di Purwakarta, Luhut Binsar Pandjaitan Targetkan Bulan April Selesai

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono mengatakan, korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:  Polisi Minta Nelayan di Tasikmalaya untuk Tidak Melaut saat Cuaca Buruk

Dijelaskannya, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta rupiah.