JABARNEWS | PURWAKARTA – PT Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta kepada Tunaedi (53), orang tua dari mendiang Wito Sufyanto (29), warga Gang Sumba, Kampung Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Diketahui, Wito merupakan korban tewas yang tertabrak kereta api, di perlintasan Rel Kereta Baranang Siang, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (19/4/2022).
Pada hari yang sama Petugas Jasa Raharja perwakilan Purwakarta langsung bergerak cepat melakukan jemput bola ke kediaman korban guna penyelesaian santunan kepada ahli waris.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono mengatakan, korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dijelaskannya, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta rupiah.