Jasa Raharja Purwakarta Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Tertabrak Kereta Api

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan. (Foto: Dok. Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta).

“Santunan atas korban tewas tertemper kereta atas nama Wito Sufyanto langsung diserahkan kepada ahli waris yang merupakan orang tua korban pada hari yang sama terjadinya kecelakaan. Jadi ahli waris tidak perlu ke kantor. Dari data yang ada kami akan proses melalui transfer rekening,” tutur pria yang akrab disapa Anung pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:  Peredaran Miras Kian Marak, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Anung menyebut, pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja sebagai Negara hadir dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.

Baca Juga:  Pengemudi Diduga Lalai Sebabkan Lakalantas di Tebing Tinggi

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita dan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban kecelakan,” ucap Anung.

Baca Juga:  Potensi Kebakaran Hutan pada Musim Kemarau Meningkat

Ia menambahkan, PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Hadir Melindungi Indonesia.

Anung juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan.