Jasa Raharja Purwakarta Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Tertabrak Kereta Api

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan. (Foto: Dok. Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – PT Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta kepada Tunaedi (53), orang tua dari mendiang Wito Sufyanto (29), warga Gang Sumba, Kampung Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Pengusaha Kosmetik dan Umroh Terjerat Kasus Narkoba

Diketahui, Wito merupakan korban tewas yang tertabrak kereta api, di perlintasan Rel Kereta Baranang Siang, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (19/4/2022).

Pada hari yang sama Petugas Jasa Raharja perwakilan Purwakarta langsung bergerak cepat melakukan jemput bola ke kediaman korban guna penyelesaian santunan kepada ahli waris.

Baca Juga:  Tiga Polsek di Polres Bogor Diganjar Penghargaan, Karena Ini

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono mengatakan, korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:  Embung Desa Wanasari dan Taringgul Tonggoh Dinilai Bisa Hadapi Kekeringan di Purwakarta

Dijelaskannya, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta rupiah.