Divonis 5 Bulan Penjara oleh PN Jakarta Pusat, Ferdinand Hutahean Masih Milih Pikir-pikir

Karikatur Ferdinand Hutahean. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap terdakwa pegiat media sosial Ferdinand Hutahean, terkait kasus cuitan ‘Allahmu lemah’.

Baca Juga:  Mulai 20 Maret, Ini Syarat Jika Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara.” tegas hakim ketua Suparman Nyompa, Selasa (19/4/2022) dikutip detik.com.

Pasca pembacaan putusan tersebut hakim ketua menanyakan tanggapan terdakwa dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis yang telah dijatuhkan tersebut.

Baca Juga:  Anggaran Covid-19 Di Sumedang Dikembalikan Lagi, Ini Penjelasannya

Menurutnya terdakwa dan JPU masih memiliki kesempatan waktu pikir-pikir selama 1 minggu terhitung dari pembacaan vonis tersebut, dan lebih lanjut hakim mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Awas, Covid-19 Ada di Seluruh Kecamatan di Kota Bandung

“Sementara itu kami pikir-pikir dulu, Yang mulia.” ujar Ferdinand menjawab pertanyaan hakim ketua.