Daerah

Soal Pembatasan Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area, Begini Skema Polda Jabar

×

Soal Pembatasan Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area, Begini Skema Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik Lebaran. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi mengimbau pemudik tidak berlama-lama di area rehat jalan tol menjelang pemberlakuan skema satu arah.

“Kan one way (satu arah) itu diberlakukan dari arah Jakarta ke Jateng. Pemudik yang dari arah Jateng, di rest area-nya 30 menit,” kata Bariza di Kota Bandung, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:  Polda Jabar: Warga Blokir Jalan Tol Cipularang Arah ke Bandung Imbas One Way, Tidak Benar

“Kan sebelum one way itu harus dikosongkan supaya pas selesai keluar dari rest area bisa lewat ke Jakarta pakai tol,” tambahnya.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Berduka

Bariza menyatakan bahwa warga akan diminta mengosongkan area rehat di jalan tol sebelum skema satu arah diterapkan mulai 28 April 2022 pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Didatangi Para Buruh di Jabar, Ridwan Kamil: Saya Tidak Punya Kewenangan untuk Mengubah UMK

Pada 28 April 2022, lanjut dia, polisi akan meminta warga meninggalkan area rehat sejak pukul 15.00 WIB.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan