Marak LSM atau Ormas Minta THR Jelang Lebaran, Polisi Keluarkan Peringatan Begini

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BEKASI – Jelang lebaran Idul Fitri tak jarang dimanfaatkan sejumlah Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengusaha.

Upaya itu biasanya mereka lakukan dengan cara mengajukan proposal lengkap dengan stempel dan tandatangan pengurusnya.

Baca Juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Karirnya di Ujung Tanduk?

Rupanya hal itu mendapat perhatian dari Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki. Ia menegaskan polisi akan menindak tegas setiap LSM atau Ormas yang kerap meminta THR ke sejumlah perusahaan jelang hari raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Menyoal Kasus Perundungan di Tasikmalaya, PKS: Perlu Judicial Review UU Perlindungan Anak

“Apabila melakukan intimidasi dengan meminta THR, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum, maka kami akan tindak tegas,” jelas Hengki kepada wartawan, Kamis (21/4).

Ia menambahkan, apabila masyarakat menemukan ada organisasi yang meminta sejumlah uang, dapat diinformasikan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Polisi Siber Bakal Diaktifkan Tahun 2021, Mardani Ali Sera Komentar Begini

“Informasikan saja, apabila masyarakat ataupun perusahaan merasa diintimidasi oleh oknum-oknum organisasi untuk meminta THR, maka bisa segera melaporkan ke kami supaya bisa diantisipasi,” kata Hengki.