JABARNEWS | BEKASI – Empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau kasus begal di Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Cikarang saat sidang lanjutan kasus dugaan salah tangkap di ruang sidang pengadilan pada Senin (25/4/2022) kemarin.
“Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Chandra Ramadani saat membacakan putusan.
Empat terdakwa itu antara lain Muhammad Fikri yang berprofesi sebagai seorang guru mengaji sekaligus Kader HMI, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung. Keempatnya menghadiri persidangan secara daring.
Sementara itu, pihak keluarga para terdakwa menyaksikan persidangan secara langsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Jakarta dan KontraS.