Eksepsi Bahar Smith Soal Kasus Hoaks Ditolak Majelis Hakim PN Bandung, Ini Alasannya

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Bahar Smith atas kasus penyebaran hoaks yang menjeratnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Baca Juga:  Pramuka Kekinian Memajukan Kesejahteraan Masa Depan

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.

Baca Juga:  Jabar Himpun Tanah dan Air untuk Ibu Kota Baru, Ridwan Kamil: Simbol Ketawaduan dan Keserdahanaan

Menurutnya, jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.

Sehingga, lanjut Dodong, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung.

Baca Juga:  Ema Sumarna akan Tindak Tegas Parkir Liar di Kota Bandung

“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Dodong di PN Bandung, Selasa (26/4/2022).