Banjir Bandang di Citengah Sumedang Bukan Karena Alih Fungsi Lahan dan Bangli, Tapi…

ilustrasi, Banjir. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | SUMEDANG – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang membeberkan penyebab banjir bandang di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan pada Rabu (4/5/2022) lalu.

Dia mengatakan, banjir bandang disinyalir bukan karena alih fungsi lahan dengan adanya bangunan liar (Bangli).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Beri Bantuan Korban Banjir Bandang di Lebak Banten Sebesar Rp500 Juta

“Kita sudah analisa, isu bangunan liar bukan menjadi penyebab banjir bandang. Itu lebih disebabkan curah hujan yang tinggi ditambah longsoran di hulu sungai sehingga tidak kuat menampung (air hujan),” kata Budi saat Rapat Koordinasi Pertanahan di Gedung Negara, Selasa (10/5/2022) lalu seperti dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga:  Oded Dikepung Kritikan Warga Akibat Banjir di Bandung, Begini Responnya

Dia menyebutkan, meski bukan penyebab banjir, bangunan liar yang tersebut melanggar Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Baca Juga:  Antusias Warga Purwakarta Harga Minyak Rp14 Ribu, Emak-emak Berburu di Minimarket

“Oleh hal itu, secara persuasif dilakukan pengaturan kembali agar bangunan tidak dekat dengan badan sungai,” ucapnya.