Curi Smartphone Guru, Warga Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai atas kasus pencurian satu unit smartphone di Dusun 3, Desa Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku, R alias Nyanyar (25) warga Desa Sipispis, Kecamatan Sipispis ditangkap atas kasus pencurian 1 unit smartphone milik Syahmidar Sinaga (45), kamis (19/5/2022) pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Komunitas Pajero Fortuner Club Indonesia Gelar Bakti Sosial

Dijelaskannya, pencurian itu diketahui setelah seorang korban terbangun dari tempat tidur melihat pelaku sedang berada dalam ruang tamu. Setelah ditegur korban, akhirnya pelaku melarikan diri.

Baca Juga:  Herman Suherman Sebut 50 Persen Korban Gempa Cianjur Bangun Rumah Secara Mandiri

“Korban melihat pelaku dalam rumahnya, ditegur, pelaku langsung melarikan diri,” ucap Agus, Jumat (20/5/2022).

Kata Agus, mengetahui smartphone miliknya hilang, korban langsung membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  Heboh! Warga di Batubara Temukan Mayat Dekat Rel Kereta Api