Santai di Rumah, Pengedar Narkoba Tebing Tinggi Ditangkap

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS I TEBING TINGGI – seorang pengedar narkoba asal Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara ditangkap personil satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Tersangka Sofian alias Ian (30) ditangkap saat hendak istirahat di rumahnya di Jalan Bangau, Lingkungan 3, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Oke, Tolak PSU Dilakukan Di Hari Kerja

“Dari tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 0.18 gram, sejumlah plastik klip kosong dan uang Rp 261.000,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Anggota Geng Motor Sadis di Karawang

Menurutnya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat, tersangka merupakan pengedar narkoba di sekitaran Kelurahan Bajenis. Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.

Baca Juga:  Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19, Penjualan Kaktus Sukulen Menjanjikan

“Berawal informasi masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti narkoba,” terang dia.