Nasional

PNS Dilarang Memaki-maki Pemerintah, Berikut Penyataan Menpan-RB

×

PNS Dilarang Memaki-maki Pemerintah, Berikut Penyataan Menpan-RB

Sebarkan artikel ini
Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

JABARNEWS | JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta bijak dalam menggunakan media sosial.

Atas dasar tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta para PNS tidak memaki pemerintah.

Baca Juga:  Ini Sembilan Nama Anggota Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024-2028

“ASN (PNS) harus menyaring apa yang akan di-share, dan jangan memaki-maki pemerintahan itu sendiri,” kata Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:  Tegas! Wabup Sahrul Gunawan Tak Segan Sanksi ASN yang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Tak hanya itu, ia menegaskan PNS harus profesional dan tegak lurus pada pemerintahan yang sah. Bukan mamah sebaliknya dengan memaki-memaki pemerintah.

“ASN harus setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, bendera, lambang negara, dan setia apapun yang menjadi keputusan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Kerja, ASN di Pemkab Karawang Hanya 60 Persen Yang Masuk

Hal tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo saat Peringatan Hari Kearsipan ke-51 Tahun 2022 di Pekanbaru, Riau, kemarin, Rabu (18/5).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan