Penjelasan PLN Terkait Rencana Kenaikan Tarif Listrik

Pemeliharaan jaringan PLN. (Foto:pln.co.id)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas. PT PLN (Persero) pun akhirnya buka suara terkait wacana tersebut.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permata Sari mengatakan penetapan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah.

Baca Juga:  Koalisi Sipil Tagih Tanggung Jawab Lembaga Keuangan Terkait Karhutla

“Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah,” ujar Diah dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (20/5).

Menurut Diah, sejak 2017 pemerintah tidak pernah menyesuaikan tarif bagi pelanggan golongan non subsidi. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

Baca Juga:  Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Tercatat 14 Kali Terjadi Gempa Letusan

Diah menjelaskan penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Baca Juga:  Warga Diimbau Tak Pasang Atribut HUT Kemerdekaan di Dekat Gardu Listrik, Ini Dampak Bahayanya

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila sejumlah poin BPP berubah.