Soal Hukum Nikah Online, Begini Menurut MUI

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Nikah secara virtual atau nikah online sepertinya bukan sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Tak jarang, dengan berbagai alasan nikah online pun dilakukan. Lalu bagaimana hukumnya nikah online?

Baca Juga:  Cirebon Punya Bus Kontes Curhat Untuk yang Galau dan Punya Masalah

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali menjelaskan hukumnya nikah online berdasarkan Islam.

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, itu mengatakan ketentuan pernikahan online bisa merujuk pada keputusan Ijtima Ulama MUI pada 2021.

Baca Juga:  Risiko Kesehatan Jika Menikah dengan Sepupu Dekat

Menurut Abdul Muiz, pada dasarnya akad nikah akan sah jika memenuhi syarat ijab kabul. Salah satunya berada dalam satu tempat.

“Pada dasarnya, akad nikah hukumnya sah jika memenuhi syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihad al-majlis (berada dalam satu tempat), dengan lafaz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” katanya.

Baca Juga:  Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Berkaus HKTI Tewas dengan Kondisi Tragis