Setelah Ratusan CPNS, Kini 442 PPPK Juga Pilih Mengundurkan Diri

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam sepekan terakhir, pemberitaan dihebohkan dengan mundurnya ratusan CPNS yang baru saja dinyatakan lolos seleksi. Rupanya aksi serupa juga dilakukan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedikitnya 442 orang yang akan diangkat menjadi abdi negara tiba-tiba mengundurkan diri. Mereka mundur setelah lolos seleksi dan mau diangkat menjadi PPPK. Padahal belum lama ini ratusan CPNS juga memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Baca Juga:  Info Penting Rekrutmen CPNS 2023, Pemerintah Siapkan Formasi Satu Juta Pegawai Tahun Ini

Jumlah PPPK yang mundur itu diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Rekrutmen Satu Juta PPPK, Ini Rincian Formasinya

Pengunduran diri PPPK ini tidak serta merta bisa selesai begitu saja. Mereka juga harus siap menanggung sanksi yang diberikan. Lalu, apa sanksinya?

Baca Juga:  Yod Mintaraga Berharap OPD di Jabar Tidak Tambah Tenaga Honorer

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.