Tidak Ada Tilang Manual selama Operasi Patuh 2022, Ini Cara Polisi Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Polisi menggelar operasi/razia kendaraan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam operasi patuh yang akan dimulai pada tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 ini tidak ada penindakan berupa tilang manual. Semua penindakan akan dilakukan secara eletronik statis dan mobile (ponsel).

Baca Juga:  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dijadwalkan Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Bharada E Dihadirkan Terpisah

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, penindakan pada Operasi Patuh 2022 ini penindakan akan dilakukan dengan dua cara,  yakni tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

Baca Juga:  Pelatih Persib Luis Milla Berharap Liga Segera Berjalan

“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Senin (6/6).

Ia menyebutkan, operasi tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Upaya tersebut, dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

Baca Juga:  Mabes Polri Bantu Pencarian Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aaree Swiss