Tidak Ada Tilang Manual selama Operasi Patuh 2022, Ini Cara Polisi Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Polisi menggelar operasi/razia kendaraan. (foto: istimewa)

Eddy meminta agar petugas kepolisian di lapangan memahami sasaran dari operasi tersebut. Sehingga, polisi harus bertugas dengan mengedukasi masyarakat dan melakukan pendekatan humanis.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” tandasnya.

Baca Juga:  Korlantas Tegaskan Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang

Sebagai informasi, tercatat ada 12 Polda yang telah memasang ETLE pada tahap pertama peluncuran program tersebut tahun lalu.

Adapun 12 wilayah itu ialah, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Oksigen Cuma untuk Pasien Covid-19, Pasien Umum di Ciamis Terlantar

Polisi bahkan juga menerapkan sistem teknologi itu di Jalan Tol milik Jasa Marga Group. Penerapan ETLE ini dilakukan guna menindak pelanggaran kendaraan di jalan tol yang melewati batas kecepatan (over speed) dan batas muatan (overload). (red)

Baca Juga:  Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, Begini Pernyataan Kapolri

 

sumber: CNN Indonesia