Hendak Kabur, Polisi Tembak Betis Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan di Ujunggenteng Sukabumi

Ilustrasi maling ditangkap. (Foto: pixabay.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi membekuk pelaku pembunuhan dua perempuan berinisial Ad dan As di Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. Pelaku berinisial SS (51) ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengatakan, pihaknya terpaska melesatkan timah panas kepada pelaku lantaran mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap.

Baca Juga:  Kelangkaan Minyak Goreng kembali Terjadi di Sukabumi, ini Pengakuan IRT

“Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:  Rio, Seekor Owa Siamang Milik Warga Tebing Tinggi Diserahkan ke BBKSDA Sumut

Dia menerangkan, terduga pelaku pembunuhan ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu. Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6/2022) malam.

Baca Juga:  Akibat Korsleting Listrik, 3 Rumah di Mangunjaya Sukabumi Hangus Terbakar

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pria paruh baya ini mengakui membunuh Ad dan As, di mana Ad merupakan teman kencannya, sedangkan As adalah pemilik kafe hiburan malam.