Hendak Kabur, Polisi Tembak Betis Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan di Ujunggenteng Sukabumi

Ilustrasi maling ditangkap. (Foto: pixabay.com)

“Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya,” terang Dedy melansir dari suarabogor.id.

Baca Juga:  Giliran Sukabumi dan Garut Digunjang Gempa, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban, sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

Baca Juga:  Polisi Buru Para Pelaku Pembobol Minimarket di Palabuhanratu Sukabumi

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Kulit Melepuh seperti Terbakar, Dokter Sebut Bocah Sukabumi Derita Penyakit Ini