Nasional

Kemenhub Terbitkan SE Pembatasan Angkutan Barang, Ini Jalurnya

×

Kemenhub Terbitkan SE Pembatasan Angkutan Barang, Ini Jalurnya

Sebarkan artikel ini
Kondisi kemacetan panjang terjadi di Ruas jalan tol Cipularang, dari arah Bandung menuju Jakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) No 64 Tahun 2022 tentang pembatasan operasional angkutan barang.

SE tersebut mulai berlaku dari 14 Juni 2022 sampai 31 Oktober 2022.

Baca Juga:  Tahun Ini, Kemenhub Sediakan Kuota 10.500 Kursi Untuk Program Mudik Gratis

Adapun isi SE No 64 Tahun 2022 itu berisi tentang aturan operasional angkutan barang.

“Ada tiga jenis angkutan barang yang diberlakukan pengaturan pembatasan operasional,” tulis SE tersebut, seperti yang diterima pada Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  Setelah Bupati Purwakarta, Kini Giliran Jokowi yang Sampai Kabar Duka

Ketiga angkutan yang dimaksud yakni mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Baca Juga:  Pemudik Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Perputaran Uang Tetap Tembus Rp137 Triliun
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan