Ragam

Jadi Tersangka, Enam Staf Holywings Dijerat Pasal Berlapis usai Singgung Nama Muhammad

×

Jadi Tersangka, Enam Staf Holywings Dijerat Pasal Berlapis usai Singgung Nama Muhammad

Sebarkan artikel ini
Poster promo Holywings. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Enam orang sta f Holywings akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Oleh pihak kepolisian, para staf Holywings ini dijerat pasal berlapis. Termasuk diantaranya pasal penistaan agama. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua orang laki-laki. Empat orang sisanya merupakan perempuan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Warga Tak Usah Melayat, Cukup Doakan Saja

Dari keenam tersangka itu diantaranya EJD (27) selaku Direktur Kreatif HW, NDP (36) selaku Head Tim Promosi, DAD (27) selaku desain grafis, EA (22) selaku Admin Tim Promo, AAB (25) selaku Socmed Officer, dan AAM (25) selaku Admin Tim Promo.

Baca Juga:  Pengelola Holywings Bandung Dipanggil Wali Kota, Ada Apa ?

Di kesempatan tersebut, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, meliputi screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop.

Baca Juga:  Penembakan di Kediaman Kadiv Propam, Polisi Periksa Empat Saksi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan