Kak Seto Ngamuk! Minta Pelaku Pencabulan Anak Difabel di Ciamis Dihukum Berat

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto. (Foto: Detikcom).

JABARNEWS | CIAMIS – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi angkat bicara terkait kasus pencabulan anak difabel atau dengan keterbelakangan mental di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Sosialisasi Pilkades Serentak 2022 di Ciamis Disentil DPRD: Mau Aturan Seperti Apa?

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengaku prihatin dengan adanya kejadian yang menimpa anak, yang diduga menjadi korban pedofil oleh sekelompok orang.

Menurut Kak Seto, jika para pelaku terbukti bersalah dan telah melakukan pencabulan terhadap anak difabel tersebut. Nantinya pasti akan mendapatkan hukuman yang sangat berat.

Baca Juga:  Sepanjang 2021, BNN Jabar Ungkap Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Dua Sindikat Berskala Nasional

“Ancaman bagi pelaku pedofil itu tidak main-main,” kata Kak Seto, Rabu (29/6/2022).

Sementara untuk anak yang menjadi korban pedofil, Kak Seto menyebutkan bahwa harus memiliki pendampingan khusus baik dari segi hukum maupun psikolog.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-28 Untuk Wilayah Kota Bandung