Wow… Pemuda Islam dan Kristen Gugat Holywings Sebesar Rp35,5 Triliun

Poster promo Holywings. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – PT Aneka Bintang Gading perusahaan yang menaungi operasional Holywings digugat sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara.

Baca Juga:  Holywings Dapat Izin Usaha di Kota Bogor, Begini Kesepakatannya

Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara Pangeran Negara mengatakan bahwa nantinya uang gugatan sebesar itu akan digunakan untuk membangun rumah ibadah.

“Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia,” kata Pangeran di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:  Temui MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait Kegaduhan Promosi Holywings

Dia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, KPU hingga MPR Masuk Daftar Tergugat