Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Lai Bui Min saat masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan Lai Bui Min ke dalam tahanan. Penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, tersebut resmi menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Polri Bantu KPK Cari Mardani Maning

Diketahui, Lai Bui Min merupakan terpidana kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Setelah proses persidangan kasusnya rampung,  jaksa eksekutor KPK langsung mengeksekusi terpidana Lai Bui Min ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga:  Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 10 April 2023

“Dengan cara memasukan ke Lapas sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:  Transaksi Temu Bisnis dan Pameran Produk OPOP 2022 Capai Rp42,1 Miliar, Ridwan Kamil: Ini Produk Pesantren

Dalam putusan pengadilan, Lai Bui Min terbukti beberapa kali menyuap Rahmat Efendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Bekasi Jumhana Luthfi Amin. Total suap sebesar Rp 4,1 miliar.