Nasional

Empat Penyuap Rahmat Effendi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung

×

Empat Penyuap Rahmat Effendi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi empat penyuap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempat penyuap ini yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga:  Dukung Penanganan Covid-19, PMI Kota Sukabumi Salurkan APD

Sambungnya, mereka merupakan terpidana terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Orari Dukung Kelancaran Komunikasi Saat Nataru

“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada hari Senin (6/6) telah memvonis masing-masing terhadap Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Lai Bui Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Momen Social Box Siap Bantu Tanggulangi Masalah Sosial, Efek Covid-19
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan