Nasional

Empat Penyuap Rahmat Effendi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung

×

Empat Penyuap Rahmat Effendi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi empat penyuap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempat penyuap ini yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga:  Dilaporkan ke KPK, Bupati Hengky Kurniawan Bilang Begini

Sambungnya, mereka merupakan terpidana terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Mardani Maming Datangi Gedung Merah Putih, Serahkan Dirikah ?

“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada hari Senin (6/6) telah memvonis masing-masing terhadap Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Lai Bui Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Realokasikan Rp5 Triliun Anggaran Jabar, Konsultasi ke KPK
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan