Empat Penyuap Rahmat Effendi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung

Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi empat penyuap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempat penyuap ini yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tak akan Segera Terbitkan Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD Bilang Begini

Sambungnya, mereka merupakan terpidana terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Ketua DPP PDIP Enggan Berkomentar Soal Kabar OTT Wali Kota Bekasi, Kenapa?

“Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada hari Senin (6/6) telah memvonis masing-masing terhadap Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Lai Bui Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Ini Korban Kecelakaan Di Tanjakan Emen Subang